Surprise Me!

Viral! Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak

2025-07-24 5 Dailymotion

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti wacana pajak terhadap amplop hajatan yang disebut muncul sebagai dampak dari kebijakan pengalihan dividen BUMN ke entitas baru bernama Danantara.<br /><br />Dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran Danantara, Mufti mengkritik langkah tersebut karena dinilai mengurangi penerimaan negara secara langsung, dan berpotensi memicu kebijakan pajak baru yang membebani masyarakat, seperti wacana pajak atas uang pemberian dari tamu undangan di acara hajatan.<br /><br />Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera memberikan klarifikasi.<br />Melalui Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, DJP menegaskan bahwa:<br /><br />Uang amplop hajatan tidak akan dikenai pajak, baik secara langsung maupun melalui transfer digital.<br /><br />Selama pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak menjadi objek pajak dan bukan prioritas pengawasan DJP.<br /><br />Isu ini menjadi peringatan penting agar kebijakan fiskal tidak menimbulkan keresahan publik.<br /><br />📹Sumber: Rapat Komisi VI DPR RI – 23 Juli 2025 | DJP Kemenkeu<br /><br />#BeritaTerkini #MuftiAnam #PajakAmplop #DJP #BUMN #Danantara #IsuNasional #TigaPenaIndonesia<br />

Buy Now on CodeCanyon