Surprise Me!

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Beri Suap di Kasus Harun Masiku, Akan Banding?

2025-07-25 18 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pidana penjara 3 tahun 6 bulan. <br /> <br />Hasto dinyatakan terbukti memberi suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR untuk kader PDIP, Harun Masiku. <br /> <br />Majelis hakim juga membebani Hasto dengan denda Rp 250 juta. <br /> <br />Vonis 3,5 tahun terhadap Hasto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 7 tahun penjara. <br />Pasca putusan, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melihat putusan majelis hakim sebagai ketidakadilan. <br /> <br />Ia dan tim penasihat hukumnya akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. <br /> <br />Untuk mengetahui perkembangan terkini dari sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kita simak laporan Jurnalis Kompas TV, Alfania Risky dan Juru Kamera, Yanuar Ruslim. <br /> <br />Baca Juga Analisis Tuntutan JPU untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Sidang Kasus Suap & Perintangan Masiku di https://www.kompas.tv/nasional/603810/analisis-tuntutan-jpu-untuk-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-di-sidang-kasus-suap-perintangan-masiku <br /> <br />#hasto #harunmasiku #vonis <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/607510/hasto-divonis-3-5-tahun-penjara-usai-terbukti-beri-suap-di-kasus-harun-masiku-akan-banding

Buy Now on CodeCanyon