GORONTALO, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo, memutuskan mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial atau Bansos. <br /> <br />Majelis hakim menyatakan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum saat Hamim Pou menjabat sebagai Bupati. <br /> <br />Bantuan sosial yang menjadi objek perkara, baik untuk pembangunan masjid, maupun bantuan beasiswa ke mahasiswa, telah tersalurkan sesuai peruntukannya. <br /> <br />Selain itu, tidak ditemukan adanya bukti terdakwa memperoleh keuntungan pribadi secara materil, maupun politis. <br /> <br />Baca Juga Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Saya Terima |SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/607569/hasto-divonis-3-5-tahun-penjara-saya-terima-sapa-pagi <br /> <br />Hamim mengaku putusan tersebut merupakan keadilan bagi dirinya, yang diakui tidak menyalahgunakan anggaran bansos. <br /> <br />Sebelumnya pihak kejaksaan menuntut Hamim Pou 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi bansos tahun 2011-2012. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />#hamimpou <br /> <br />#dugaankorupsi <br /> <br />#danabansos <br /> <br />#bonebolango <br /> <br />#gorontalo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/607582/mantan-bupati-bone-bolango-hamim-pou-divonis-bebas-atas-kasus-dugaan-korupsi-dana-bansos
