LAMPUNG, KOMPAS.TV - Unit Reskrim Polsek Gandus meringkus Manto, 40 tahun di kediamannya usai melakukan pembunuhan terhadap Rolis Kristian yang merupakan temannya sendiri. <br /> <br />Baca Juga Bus Damri Terbalik di Jalan Lintas Sumatera di https://www.kompas.tv/regional/607976/bus-damri-terbalik-di-jalan-lintas-sumatera <br /> <br />Peristiwa ini terjadi pada 18 Juli 2025 di jalan TKR Kadir, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang. Saat itu pelaku merasa sakit hati dan malu lantaran korban menagih utang senilai 800 ribu rupiah sambil berteriak dihadapan orang tuanya yang sedang beribadah. <br /> <br />Sempat terjadi perkelahian antara keduanya hingga pelaku mengambil sebilah pisau dan menusuk korban hingga meninggal dunia. <br /> <br />Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/608007/malu-ditagih-utang-pria-tikam-teman-hingga-tewas