Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21, yang membahas perintangan penyidikan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai beleid yang digugat itu penting untuk menjamin penegakan hukum.
