Surprise Me!

Direktur RSUD Ryacudu Jadi Tersangka Korupsi

2025-07-30 2,979 Dailymotion

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Direktur Rumah Sakit RSUD Ryacudu Kotabumi Dr. Aida Fitria bersama pembuat komitmen atau PPK atas nama Irwanda ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara sebagai tersangka kasus korupsi renovasi gedung tahun anggaran APBD perubahan 2022 sebesar Rp2,3 miliar rupiah dengan kerugian negara Rp211 juta rupiah. <br /> <br />Baca Juga Penasihat Hukum Minta Kopda Basarsyah Dibebaskan di https://www.kompas.tv/regional/608401/penasihat-hukum-minta-kopda-basarsyah-dibebaskan <br /> <br />Keduanya dengan tangan terborgol dan memakai rompi merah keluar dari kantor kejaksaan masuk ke dalam mobil tahanan hingga disambut histeris keluarga serta rekan kerja yang protes keras. <br /> <br />Dalam kasus ini ada 3 item pekerjaaan paket renovasi gedung Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu Kotabumi dengan pagu anggaran Rp 2,3 miliar terdiri dari renovasi ruangan penyakit dalam Rp 1, 2 miliar, ruang kebidanan sebesar Rp945 juta dan ruang ICU Rp228 juta. <br /> <br />Namun dari hasil peritungan auditor, ditemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp211 juta rupiah dari kurangnya volume di dalam 3 pekerjaan renovasi ruangan tersebut. <br /> <br />Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas II A Kotabumi selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/608402/direktur-rsud-ryacudu-jadi-tersangka-korupsi

Buy Now on CodeCanyon