Surprise Me!

Pejabat BUMN Terseret Kasus Korupsi Tambang di Bengkulu

2025-07-30 875 Dailymotion

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Usai dilakukan pemeriksaan kurang lebih 12 jam, Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan 2 orang tersangka kasus korupsi batu bara yang merugikan negara hingga 500 milar rupiah. <br /> <br />Baca Juga Direktur RSUD Ryacudu Jadi Tersangka Korupsi di https://www.kompas.tv/regional/608402/direktur-rsud-ryacudu-jadi-tersangka-korupsi <br /> <br />2 orang itu yakni Imam Sumantri kepala cabang Sucopindo Bengkulu yang merupakan anak perusahaan BUMN dan Edi Santosa direktur Perusahaan Ratu Sambang Mining. <br /> <br />Jaksa mengungkap, Imam Sumantri selaku pejabat di perusahaan BUMN ini berperan memanipulasi data uji laboratorium terkait kualitas kandungan batu bara sehingga bisa menunjukan hasil yang baik dari kondisi sebenarnya. <br /> <br />Hal ini dilakukan guna memuluskan proses penjualan batu bara dan memperbesar keuntungan ilegal pihak Perusahaan sehingga negera dirugikan dalam tindakan tersebut. <br /> <br />Sebelumnya Kejati lebih dulu menetapkan Beby Hussy Cs sebagai tersangka korupsi tambang batu bara. Selain menetapkan tersangka, jaksa juga menyita sejumlah rumah mewah dan kendaraan pribadi milik tersangka. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/608403/pejabat-bumn-terseret-kasus-korupsi-tambang-di-bengkulu

Buy Now on CodeCanyon