JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Rabu (30/07/2025) siang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Kedatangannya untuk meminta Kejaksaan Negeri mengeksekusi Silfester Matutina karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus fitnah sejak 2019. <br /> <br />Tahun 2019 lalu, Silfester Matutina dilaporkan keluarga Jusuf Kalla atas kasus dugaan fitnah. Kasus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis 1 tahun. <br /> <br />Setelah Silfester mengajukan banding, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, dan masa hukuman ditambah menjadi satu tahun enam bulan. <br /> <br />Menurut Roy Suryo, hasil putusan kasasi hingga kini belum dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Roy Suryo dan Silfester Matutina hingga kini masih bergelut dengan polemik ijazah Jokowi yang dituding palsu. <br /> <br />Baca Juga Kisruh Isu Ijazah Palsu Seret SBY & Demokrat, Jokowi-Kaesang Kompak Beri Bantahan? | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/608782/kisruh-isu-ijazah-palsu-seret-sby-demokrat-jokowi-kaesang-kompak-beri-bantahan-sapa-malam <br /> <br />#ijazahjokowi #jokowi #roysuryo #silfestermatutina #kejari <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/608784/berapi-api-roy-suryo-cs-desak-silfester-dieksekusi-bawa-apa-saja-ke-kejari-sapa-malam