Surprise Me!

Tak Hanya Rekening, Tanah Pribadi 'Nganggur' 2 Tahun Juga Bakal Disita? | BERUT

2025-08-01 32 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tidak cuma pemblokiran rekening, yang baru-baru membuat heboh warga, dan makin resah adalah soal rencana pemerintah mengambil alih lahan milik pribadi yang nganggur selama 2 tahun. <br /> <br />Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, bilang kategori penetapan tanah telantar tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. <br /> <br />Namun, penyitaan tanah telantar hanya berlaku bagi status kepemilikan hak guna usaha, hak guna pakai, hak pengelolaan, dan tidak berlaku untuk status tanah bersertifikat hak milik. <br /> <br />Soal rencana pemerintah menyita lahan warga berstatus HGU dan HGB yang menganggur selama dua tahun atau dianggap sebagai lahan telantar, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, mempertanyakan dasar regulasi kebijakan tersebut. Sebab pengambil alihan lahan perlu payung hukum yang jelas. <br /> <br />Aria menilai, penerapan kebijakan tidak boleh sembarangan agar tak menimbulkan konflik di masyarakat. <br /> <br />Baca Juga Sederet Penjelasan PPATK Mengenai Pemblokiran Rekening Dormant di https://www.kompas.tv/ekonomi/608937/sederet-penjelasan-ppatk-mengenai-pemblokiran-rekening-dormant <br /> <br />#rekening #rekeningdiblokir #ppatk #lahan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/609004/tak-hanya-rekening-tanah-pribadi-nganggur-2-tahun-juga-bakal-disita-berut

Buy Now on CodeCanyon