MALANG, KOMPAS.TV - Akibat terlilit pinjaman online, seorang pria di Kabupaten Malang, Jawa Timur, nekat mencuri mobil milik tetangga. Tersangka ditangkap polisi saat hendak menjual mobil hasil curian ke luar kota. <br /> <br />Kurang dari 24 jam, polisi menangkap tersangka beserta barang bukti mobil jenis minibus di daerah Pasuruan. <br /> <br />Tersangka merupakan warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. <br /> <br />Tersangka ditangkap setelah korban melapor ke polisi. <br /> <br />Aksi pencurian ini dilakukan saat korban keluar rumah dan menaruh kunci mobil di atas meteran listrik. <br /> <br />Mengetahui hal ini, tersangka kemudian mengambil kunci mobil dan membawa kabur mobil milik korban. <br /> <br />Tersangka nekat melakukan aksinya diduga karena terlilit pinjaman online senilai ratusan juta rupiah. <br /> <br />Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. <br /> <br />Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya! <br /> <br />Baca Juga Damkar Tangsel Kena "Prank"! Disuruh Tagih Utang Pinjol oleh Debt Collector di https://www.kompas.tv/nasional/599616/damkar-tangsel-kena-prank-disuruh-tagih-utang-pinjol-oleh-debt-collector <br /> <br />#pinjol #pencurian #polisi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/609085/nekat-curi-mobil-tetangga-karena-pinjol-pria-di-malang-ditangkap-polisi-saat-hendak-jual-kendaraan