Surprise Me!

AMNESTI DAN ABOLISI MENURUT ARTI, MAKNA DAN TUJUANNYA

2025-08-02 46 Dailymotion

Setelah Hasto Kristiyanto sekjen PDI Perjuangan, begitu pula Tom Lembong, Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi yang masing-masing mendapat amnesti dan abolisi dari Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, penting untuk mengetahui arti dan makna abolisi dan amnesti. <br /><br />Di balik hiruk-pikuk panggung politik dan hukum di Indonesia, terselip dua kata yang memiliki kekuatan luar biasa—amnesti dan abolisi. Keduanya bukan sekadar istilah hukum, melainkan simbol dari kuasa Presiden dalam membalikkan arah nasib seseorang, dengan satu syarat penting: persetujuan DPR.<br /><br />Namun, tahukah Anda bahwa meski keduanya terlihat serupa—sama-sama “menghapus dosa hukum”—mereka sejatinya sangat berbeda dalam tujuan, penerapan, dan dampaknya?<br /><br />Amnesti ibarat pelampung yang dilemparkan saat gelombang politik mulai mereda. Ia biasanya diberikan kepada sekelompok orang yang pernah dianggap sebagai musuh negara—mereka yang terlibat dalam gerakan politik, pemberontakan, atau pergolakan sosial. Presiden dapat menghapus segala akibat hukum dari perbuatan mereka, seolah-olah kejahatan itu tak pernah terjadi. Proses hukum berhenti, catatan hitam dihapus, dan mereka kembali ke pangkuan negara. Tapi Presiden tidak bisa bertindak sendiri; DPR harus memberi lampu hijau.<br /><br />Sebaliknya, abolisi adalah pengampunan yang lebih bersifat personal dan selektif. Ia hadir bukan untuk menghapus jejak perbuatan, tapi untuk menghentikan penuntutan hukum terhadap seseorang. Artinya, tindakan pidananya tetap diakui, tapi negara memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum demi pertimbangan tertentu—bisa karena alasan kemanusiaan, rekonsiliasi, atau demi menjaga stabilitas.<br />

Buy Now on CodeCanyon