JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut akan meninjau ulang soal aturan rekening perbankan secara menyeluruh, termasuk rekening pasif atau "dormant". <br /> <br />Langkah itu untuk menjaga stabilitas keuangan serta memperjelas hak nasabah dan bank agar tak ada yang dirugikan. <br /> <br />Saat ini ketentuan soal rekening pasif masih diatur dalam kebijakan internal masing-masing bank. <br /> <br />Sebelumnya, PPATK menghentikan sementara transaksi nasabah yang rekeningnya dianggap pasif atau tak digunakan selama lebih dari tiga bulan. <br /> <br />Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal pernyataan ini? Komentar di bawah ya! <br /> <br />Baca Juga Rekening Tak Aktif 3 Bulan Diblokir PPATK, Hotman Paris Sebut Negara Tak Boleh Semaunya |BERUT di https://www.kompas.tv/nasional/609307/rekening-tak-aktif-3-bulan-diblokir-ppatk-hotman-paris-sebut-negara-tak-boleh-semaunya-berut <br /> <br />#ppatk #ojk #rekeningdiblokir <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609315/aturan-rekening-nganggur-3-bulan-diblokir-buat-geger-ojk-ditinjau-ulang
