LAMPUNG, KOMPAS.TV - Salam Prayitino (46) tersangka pembunuhan terhadap pegawai koperasi hanya bisa tertunduk saat digelandang petugas Ditreskrimum Polda Lampung. <br /> <br />Baca Juga Massa Bakar Rumah Pelaku Pembunuh Pegawai Koperasi di https://www.kompas.tv/regional/608907/massa-bakar-rumah-pelaku-pembunuh-pegawai-koperasi <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan penjual makanan keliling nekad menghabisi nyawa korban Pandra Apriliandi karena kesal ditagih cicilan pinjaman uang. <br /> <br />Dalam releasenya polisi menyebut peristiwa terjadi pada Minggu malam 27 Juli lalu. Saat itu korban yang menagih cicilan pinjaman dana mendatangi rumah tersangka dengan mengendarai sepeda motor seorang diri. <br /> <br />Tersangka yang ditemui sedang mengkonsumsi minuman keras, tersulut emosi dengan ucapan korban saat ditagih cicilan pinjaman sebesar sebesar 500 ribu rupiah. <br /> <br />Lalu tersangka mengajak korban dengan dalih minta diantar menggunakan sepeda motor ke rumah kerabatnya untuk meminjam uang dan bisa membayar cicilan pinjamnnya. <br /> <br />Korban yang tidak curiga dengan niat jahat tersangka langsung mengikuti permintaanya namun saat ditengah perjalanan sepi, tersangka langsung menjerat leher korban menggunakan sebuah benang yang sudah disiapkan sebelumnya. <br /> <br />Korban yang mengendarai sepeda motor terjatuh dan tersangka melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang hingga korban tewas dan membuang jasadnya ke aliran sungai serta membawa lari sepeda motor dan ponsel korban. <br /> <br />Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa benang dan sebilah parang jenis golok dan ponsel genggam. Sementara sepeda motor korban sudah dijual tersangka untuk modal melarikan diri. <br /> <br />Atas perbuatannya ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/609397/kesal-ditagih-utang-nasabah-bunuh-pegawai-koperasi
