JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan kasus fitnah yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina sudah inkrah. <br /> <br />Oleh sebab itu, Anang mengatakan bahwa Silfester harus segera dilakukan penahanan. <br /> <br />"Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua," kata Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) siang. <br /> <br />Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil Silfester. <br /> <br />"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang)," tambahnya. <br /> <br />Baca Juga Blak-blakan Silfester Matutina Usai Diperiksa dalam Polemik Kasus Ijazah Jokowi | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/609518/blak-blakan-silfester-matutina-usai-diperiksa-dalam-polemik-kasus-ijazah-jokowi-kompas-pagi <br /> <br />#silfestermatutina #kejagung #kasusfitnah <br /> <br />Video Editor: Noval <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609535/kejagung-pastikan-silfester-segera-ditahan-soal-kasus-fitnah-sudah-inkrah