JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina mengeklaim telah berdamai dengan Wakil Presiden Indonesia ke 10 dan 12, Jusuf Kalla. <br /> <br />Silfester divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atasksua dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2019. <br /> <br />"Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla," tegas Silfester sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025). <br /> <br />Dengan begitu, Silfester menganggap hubungannya dengan Jusuf Kalla sudah baik-baik saja. Sebab, ia mengaku telah menjalani proses hukum. <br /> <br />Sebagai informasi, Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA) Silfester Matutina ternyata divonis 1 tahun 6 bulan kasus pidana umum tahun 2019 lalu. <br /> <br />Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609658/dituduh-roy-suryo-belum-jalani-hukuman-kasus-fitnah-jusuf-kalla-silfester-saya-sudah-berdamai