KOMPAS.TV- Gaduh soal membayar royalti untuk memutar musik di ruang publik. Adapun yang dimaksud ruang publik yang menjadi sorotan adalah kafe. <br /> <br />Melansir dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan penggunaan musik yang dimaksud adalah untuk keperluan komersial. Termasuk yang menggunakan YouTube dan Spotify. <br /> <br />Nah, aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Adapun alasannya adalah musik tersebut untuk menarik pelanggan alias sebagai daya tarik usaha. <br /> <br />Berikut adalah jumlah royalti musik yang harus dibayar oleh pelaku usaha kuliner: <br /> <br /> Restoran dan Kafe: royalti pencipta Rp60.000 per kursi/tahun, royalti hak terkait Rp60.000 per kursi/tahun Pub, Bar, Bistro: royalti pencipta Rp180.000 per m/tahun, royalti hak terkait Rp180.000 per m/tahun Diskotek dan Klub Malam: royalti pencipta Rp250.000 per m/tahun, royalti hak terkait Rp180.000 per m/tahunRoyalti itu dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sebagai informasi, pelaku UMKM bisa mendapat tarif ringan, bahkan bebas royalti, tergantung kepada skala dan jenis usaha yang dijalankan. <br /> <br />Baca Juga Sederet Fakta Royalti Musik, Kafe Putar Instrumental Juga Harus Bayar? Begini Kata LMKN! di https://www.kompas.tv/nasional/609580/sederet-fakta-royalti-musik-kafe-putar-instrumental-juga-harus-bayar-begini-kata-lmkn <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />#royaltimusik#kafebayarroyaltimusik#kafeputarinstrumental#lmkn#kafebayarroyalti <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/609662/kenapa-memutar-musik-di-kafe-kendaraan-hotel-harus-bayar-royalti-ini-alasannya-sinau
