JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, Thomas Trikasih Lembong dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mendapat pengampunan hukuman. <br /> <br />DPR menyetujui pemberian abolisi dan amnesti yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. <br /> <br />Dengan pemberian pengampunan ini, maka Tom Lembong dan Hasto dibebaskan dari hukuman. <br /> <br />Dua terpidana yang baru dijatuhi vonis hakim, yakni mantan Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, Thomas Trikasih Lembong dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mendapat pengampunan hukuman. <br /> <br />Tom Lembong mendapatkan abolisi atau seluruh proses hukum dalam korupsi impor gula dihentikan. Sementara Hasto diberi amnesti alias penghapusan hukuman tindak pidana. <br /> <br />DPR menyetujui pemberian abolisi dan amnesti yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. <br /> <br />Berdasarkan pertimbangan, DPR menyetujui permohonan Presiden untuk memberikan abolisi pada Tom Lembong dan amnesti pada 1.116 orang terpidana, salah satunya Hasto Kristiyanto. <br /> <br />Kita bergabung dengan Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah. <br /> <br />Baca Juga Tom Lembong Dapat Abolisi, Hotman Minta Kejagung Cabut Surat Dakwaan 9 Importir Gula di https://www.kompas.tv/nasional/609630/tom-lembong-dapat-abolisi-hotman-minta-kejagung-cabut-surat-dakwaan-9-importir-gula <br /> <br />#tomlembong #hastokristiyanto #prabowo <br /> <br />_ <br /> <br />Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya! <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609703/pakar-hukum-pidana-tanggapi-kritikan-terkait-abolisi-tom-lembong-dan-amnesti-hasto