LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pria berinisial H-S, warga Lampung Selatan, Lampung, hanya dapat tertunduk lesu usai ditangkap polisi dalam laporan tindak pidana asusila terhadap seorang anak dibawah umur. <br /> <br />Pencabulan dilakukan pria yang merupakan mantan guru tersebut sejak Maret 2025 di sebuah mushola SPBU di kecamatan Tanjung Seneng, kota Bandar Lampung. <br /> <br />Dalam modusnya, pelaku mengiming imingi korban makan bakso gratis sepulang sholat jumat. Setelah makan, pelaku mengajak korban untuk menuruti nafsu bejatnya. <br /> <br />Baca Juga Cemburu Berujung Maut! Buruh Bulog Bunuh Kekasih di https://www.kompas.tv/regional/609844/cemburu-berujung-maut-buruh-bulog-bunuh-kekasih <br /> <br />Motif pelaku melakukan aksi bejatnya karena terpengaruh video porno sesama jenis di grup media sosial pelangi Bandar Lampung yang diikutinya. <br /> <br />Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait adanya dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan dari grup Facebook pelangi Bandar Lampung. <br /> <br />Sementara pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br />#guru #asusila #lampung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/609846/mantan-guru-asusila-bocah-sd-berulang-kali
