JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menegaskan segera menahan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang sudah divonis satu tahun enam bulan penjara. <br /> <br />Kasus ini terkait laporan kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 silam tentang fitnah dan pencemaran nama baik. <br /> <br />Silfester Matutina mengklaim telah berdamai dengan Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Terkait vonis kasusnya, Silfester mengklaim sudah menjalankannya, hanya saja tidak diberitakan media massa. <br /> <br />Sebelumnya, salah satu kegiatan Silfester Matutina yang terpantau publik yakni mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 4 Agustus lalu. Saat itu, Silfester hadir untuk diperiksa sebagai saksi terkait laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. <br /> <br />Baca Juga PN Sleman Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi, Hakim Sebut Tak Berwenang Tangani Kasus di https://www.kompas.tv/nasional/609851/pn-sleman-gugurkan-gugatan-ijazah-jokowi-hakim-sebut-tak-berwenang-tangani-kasus <br /> <br />#silfester #ijazahjokowi #jokowi #kejagung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609860/kata-silfester-matutina-soal-proses-hukum-dengan-jusuf-kalla-segera-ditahan-kejagung