Surprise Me!

Pengibar Bendera One Piece Tak Bisa Dipidana, Dosen Dosen Paparkan UU-nya

2025-08-06 3 Dailymotion

Pengibar Bendera One Piece Tak Bisa Dipidana, Dosen Dosen Paparkan UU-nya<br /><br />Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, sebuah fenomena unik memicu perdebatan di tengah masyarakat: maraknya pengibaran bendera bajak laut Topi Jerami dari serial "One Piece". Fenomena ini kini menjadi titik silang pendapat antara pakar hukum yang menyebutnya sebagai kebebasan berekspresi dengan pemerintah yang menganggapnya berpotensi mencederai simbol negara.<br /><br />Sejumlah dosen hukum pidana memandang bahwa pengibaran bendera tersebut tidak dapat dikenai sanksi pidana. Pengajar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, pada hari Ahad menyatakan bahwa pengibaran bendera bajak laut itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Menurutnya, ini tidak berbeda dengan mengibarkan bendera partai, klub sepak bola, atau grup musik. Fatahillah menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 memang mengatur larangan merusak bendera Merah Putih, namun tidak melarang pengibaran bendera lain. Ia menilai bahwa memproses hukum pemasang bendera One Piece justru akan melanggar kebebasan berekspresi yang telah diatur dalam konstitusi.<br /><br />#HUTRI80 #Onepiece #Bendera<br />Host/Video Editor: Nathan/Faqih<br />===================================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom<br />

Buy Now on CodeCanyon