BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, digugat oleh 8 organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. <br /> <br />Gugatan itu dilayangkan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat kebijakan soal penambahan rombongan belajar tahun ajaran 2025-2026. <br /> <br />Agenda sidang pertama gugatan ini berisi dismisel proses dan menerima nasihat-nasihat dari majelis. <br /> <br />Penggugat menganggap keputusan gubernur tentang pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah itu membuat jumlah siswa baru menurun drastis dan merugikan sekolah swasta. <br /> <br />Sidang pertama yang digelar pada Kamis (7/8/2025) berlangsung selama satu jam dan tertutup untuk media. <br /> <br />Baca Juga Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Berujung 3 Tewas, Adakah Unsur Pidana? Begini Penjelasan Pakar di https://www.kompas.tv/nasional/608831/pesta-pernikahan-anak-dedi-mulyadi-berujung-3-tewas-adakah-unsur-pidana-begini-penjelasan-pakar <br /> <br />#dedimulyadi #bandung #sidang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/610373/kebijakan-rombel-dedi-mulyadi-tuai-gugatan-sidang-digelar-tertutup-di-ptun-bandung