Surprise Me!

Hakim Diintervensi dalam Putusan Kasus Tom Lembong? Refly Harun dan Gayus Lumbuun Beda Pendapat | RO

2025-08-09 68 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus pendukung Tom Lembong, Refly Harun mengatakan dalam kasus Tom Lebong, tidak terbukti adanya niat jahat, tidak menikmati hasil komisi, serta kerugian negara tidak jelas. <br /> <br />Adapun yang dilakukan adalah pelanggaran administratif, yang dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan apabila ditemukan kesalahan cukup diperingatkan atau maksimal ganti rugi. <br /> <br />"Bahkan orang awam pun tahu, ini Hakim ini tidak independen. Hakim ini pasti dalam tekanan. Dan lain sebagainya. Tentu orang lain kan tidak bisa menemukan itu. Misalnya katakanlah Hakim dipanggil oleh seseorang dan lain sebagainya. Tetapi dari putusan itu, orang berpikir ini Hakim tidak profesional. Dia melakukan sebuah judgement yang tidak profesional. Masa orang seperti ini dihukum 4,5 tahun penjara. Itu pintu masuk. Kita tidak ingin mengubah vonisnya. Vonisnya itu tetap seperti apa adanya. Tapi itu pintu masuk untuk melihat bahwa ini Hakim tidak independen, tidak profesional, tidak berpengetahuan, dan sepertinya mudah sekali diintervensi," katanya. <br /> <br /> <br />Menanggapi hal itu, Hakim Agung 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun mengatakan sebagai negara hukum, semua proses dilakukan melalui jalur hukum yang telah disediakan. Apabila ada keberatan atau merasa dakwaan jaksa ini ngawur, maka hakim menjadi harapan terakhir untuk memberikan keadilan. <br /> <br /> <br /> <br />Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/FewAMvOVKx8?si=_iIwD6_Noo4-qvQp <br /> <br /> <br /> <br />#tomlembong #abolisi #prabowo <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/610447/hakim-diintervensi-dalam-putusan-kasus-tom-lembong-refly-harun-dan-gayus-lumbuun-beda-pendapat-ro

Buy Now on CodeCanyon