RUBICNEWS.COM - Jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, selama bulan Juli dan Agustus 2025. <br /><br />Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang eksekutor dan empat orang penadah dalam kasus curanmor ini.<br /><br />Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, dalam Press Conference menjelaskan modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang seringkali menggantungkan kunci motor di tempat yang mudah dijangkau.<br /><br />Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka eksekutor berinisial DA (30), warga Bangorejo, dan KR (40), warga Banyuwangi. <br /><br />Selain itu, polisi juga mengamankan YRS dan AS, PH, dan JH yang merupakan penadah yang sudah dikenal oleh para eksekutor.<br /><br />Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 10 unit sepeda motor, 2 unit mobil yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi, beberapa handphone, dan dokumen kendaraan bermotor.<br /><br />”Para tersangka eksekutor dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, para tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
