KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri di tengah pengusutan kasus korupsi kuota haji 2024. <br /> <br />Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dicegah bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan. <br /> <br />Tak hanya Yaqut, KPK juga meminta pencegahan keluar negeri untuk staf khusus Yaqut dan seorang pihak swasta pemilik biro perjalanan haji dan umrah. <br /> <br />Sebelumnya, KPK telah menaikkan status kasus korupsi kuota haji ke tahap penyidikan, namun belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. <br /> <br />Baca Juga Gemuruh Demo Desak Bupati Pati Mundur, Sudewo Ambil Langkah Apa? | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/611150/gemuruh-demo-desak-bupati-pati-mundur-sudewo-ambil-langkah-apa-kompas-siang <br /> <br />#korupsi #kuotahaji #yaqutcholil #kpk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611152/kpk-cegah-eks-menag-yaqut-ke-luar-negeri-terkait-korupsi-kuota-haji-kompas-siang
