JAKARTA, KOMPAS.TV - Eksekusi terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, mangkrak selama 6 tahun sejak putusan kasasi 2019. <br /> <br />Terkait belum ditahannya Silfester, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengaku telah menerbitkan surat eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina saat dirinya menjabat Kajari Jakarta Selatan. <br /> <br />Menurut Anang, saat itu eksekusi penahanan belum bisa dilakukan karena Silfester sempat hilang di masa pandemi Covid-19. <br /> <br />Anang menambahkan, pada masa Covid-19 para tahanan dikeluarkan sehingga tidak memungkinkan untuk menahan tersangka, terdakwa, ataupun terpidana baru. <br /> <br />Baca Juga Geram! Eksekusi Silfester Kasus Fitnah JK Tak Jelas, TPUA Minta Kejagung Audit Kejari Jaksel di https://www.kompas.tv/nasional/611694/geram-eksekusi-silfester-kasus-fitnah-jk-tak-jelas-tpua-minta-kejagung-audit-kejari-jaksel <br /> <br />#silfester #eksekusi #roysuryo #kejaksaan #breakingnews <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611695/eks-kajari-jaksel-ungkap-alasan-belum-eksekusi-silfester-dalam-kasus-fitnah-jusuf-kalla
