BANDUNG, KOMPAS.TV - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. <br /> <br />Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali. <br /> <br />"Dalam amar putusan peninjauan kembali, beliau dijatuhi hukuman 12 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp49 miliar dengan tambahan pidana 2 tahun," ujar Kusnali pada Minggu (17/8/2025). <br /> <br />"Namun, seluruh kewajiban tersebut sudah dipenuhi sehingga beliau dapat melaksanakan pembebasan bersyarat yang dilakukan pada 16 Agustus 2025," lanjutnya. <br /> <br />Baca Juga Eks Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat, Tetap Wajib Lapor di https://www.kompas.tv/nasional/611966/eks-ketua-dpr-setya-novanto-bebas-bersyarat-tetap-wajib-lapor <br /> <br />#setyanovanto #kasukorupsi #ektp <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611972/setya-novanto-terpidana-kasus-e-ktp-bebas-bersyarat-dari-lapas-sukamiskin-ini-penjelasannya
