MALANG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang pada Senin siang. Di hadapan persidangan, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa. <br /> <br />Dua terdakwa yakni Dian Permana dan Alti Baiquniati dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sedangkan terdakwa Hermin Naning dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta. <br /> <br />Heriyanto, jaksa penuntut umum usai sidang bilang, pihaknya menggunakan pasal alternatif. Sesuai fakta di persidangan, unsur yang menjerat terdakwa yakni Pasal 81 junto Pasal 69 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. <br /> <br />"Yang paling mendekati unsur perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan yaitu dakwaan ke empat yaitu pasal 81 junto pasal 69." Kata Heri. <br /> <br />Sementara itu, penasehat hukum terdakwa kecewa dengan tuntutan dari JPU. Menurut Bionda Johan, dari tujuh dakwaan hanya satu yang memenuhi unsur dakwaan. <br /> <br />"Ya tuntutan ini tadi, kami mewakili terdakwa yakni Hermin, Altis sama Dian meras kecewa ya dengan tuntutannya." Terang Bionda. <br /> <br />Usai sidang pembacaan tuntutan, agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan dari tiga terdakwa. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/613627/terdakwa-dugaan-perkara-tppo-dituntut-6-tahun-penjara