Surprise Me!

Mbak Ita Mantan Wali Kota Semarang Divonis 5 Tahun Penjara, Alwin Basri 7 Tahun

2025-08-27 9 Dailymotion

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita divonis 5 tahun penjara. Sedangkan suaminya Mbak Ita, Alwin Basri divonis 7 tahun penjara.<br /><br />Pembacaan vonis itu dilakukan oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 27 Agustus 2025. Sebelumnya Mbak Ita telah dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan Alwin Basri dituntut 8 tahun penjara.<br /><br />Hakim Ketua Gatot Sarwadi mengatakan Mbak Ita sebagai penyelenggara negara terbukti menerima uang gratifikasi dan bersama-sama dengan suaminya Alwin Basri melakukan tindak pidana korupsi.<br /><br />(Selengkapnya klik link di bio)<br /><br />----------<br /><br />Baca Berita Terpercaya lainnya di www.suaramerdeka.com, dan unduh aplikasi Suaramerdeka.com di App Store dan Play Store.<br /><br />#suaramerdeka #suaramerdekacom #suaramerdekanetwork #vonispenjara #vonis #mbakita #alwinbasri #penjara #korupsi

Buy Now on CodeCanyon