Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan mengatur sistem penyaluran pekerja rumah tangga (PRT) melalui sistem digital. Hal ini menjadi fokus yang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam pembahasan beleid tersebut.
