Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan pasal pencucian uang kepada eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro alias Sultan (IBM). Sebab, uang hasil kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sudah banyak berubah menjadi barang.