JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyampaikan hasil pemeriksaan awal 7 anggota Brimob terkait insiden Kamis (28/8/2025) kemarin malam. <br /> <br />Tujuh terduga anggota Brimob yang terlibat terbukti melanggar kode etik kepolisian. Selama pemeriksaan selanjutnya, ketujuh anggota Brimob tersebut akan ditempatkan khusus di Divisi Propam Polri selama 20 hari. <br /> <br />Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya! <br /> <br />Baca Juga [FULL] Demo Mahasiswa Depan Gedung DPR: Tolak Tunjangan Fantastis hingga Desak RUU Perampasan Aset di https://www.kompas.tv/nasional/614213/full-demo-mahasiswa-depan-gedung-dpr-tolak-tunjangan-fantastis-hingga-desak-ruu-perampasan-aset <br /> <br />#propam #affankurniawan #ojol <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/614443/7-anggota-brimobterbukti-langgar-kode-etik-di-kematian-ojol-affan-propam-ungkap-akan-di-patsus