BALI, KOMPAS.TV - Usai sudah perjuangan Ni Nyoman Reja, terdakwa kasus penggelapan silsilah keluarga di Bali. Nenek berusia 92 tahun ini divonis lepas atau onslag oleh majelis hakim. <br /> <br />Ni Nyoman Reja, terdakwa kasus dugaan pemalsuan silsilah, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. <br /> <br />Nenek berusia 92 tahun ini menjalani sidang bersama 16 anggota keluarga yang merupakan anak-anaknya. <br /> <br />Dalam persidangan, ketua majelis hakim menilai kasus yang menjerat Nenek Reja bukan merupakan tindak pidana, melainkan kasus perdata. <br /> <br />Majelis hakim memvonis lepas atau onslag serta memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan dan harkat martabatnya. <br /> <br />Vonis ini disambut gembira oleh sang nenek serta anak cucunya yang hadir langsung untuk menyaksikan persidangan. <br /> <br />Sebelumnya, jaksa menuntut Ni Nyoman Reja dengan hukuman pidana 1 bulan 4 hari penjara, sedangkan anak-anaknya dituntut lebih berat dan berbeda-beda. <br /> <br />Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya! <br /> <br />Baca Juga Diperiksa Soal Dugaan Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi, Begini Kesaksian Kades Segarajaya di https://www.kompas.tv/nasional/575410/diperiksa-soal-dugaan-pemalsuan-sertifikat-pagar-laut-bekasi-begini-kesaksian-kades-segarajaya <br /> <br />#nenekreja #bali #pemalsuan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/614842/nenek-92-tahun-ni-nyoman-reja-divonis-lepas-dalam-kasus-pemalsuan-silsilah-keluarga-di-bali