Surprise Me!

Anggota DPR Dinonaktifkan Masih Bisa Dapat Gaji dan Tunjangan, Bagaimana Aturannya? | SINAU

2025-09-02 21 Dailymotion

KOMPAS.TV- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI telah dinonaktifkan antara lain Naffa Urbach, Ahmad Sahroni dari partai Nasional Demokrat atau NasDem. <br /> <br />Kemudian dari Partai Amanat Nasional atau PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio juga Surya Utama alias Uya Kuya. <br /> <br />Diketahui para sosok tersebut meski dinonaktifkan namun masih dapat menerima sejumlah gaji dan fasilitas uang. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024. <br /> <br />Sahabat Kompas TV, berikan pendapat Anda soal berita tersebut, tulis dengan bijak di kolom komentar ya! <br /> <br />Baca Juga PSI Sebut Ada Pihak Sebar Hoaks Adu Domba Prabowo-Jokowi-Gibran di Medsos di https://www.kompas.tv/nasional/615081/psi-sebut-ada-pihak-sebar-hoaks-adu-domba-prabowo-jokowi-gibran-di-medsos <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />#dprri#anggotadpr <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/615087/anggota-dpr-dinonaktifkan-masih-bisa-dapat-gaji-dan-tunjangan-bagaimana-aturannya-sinau

Buy Now on CodeCanyon