JAKARTA, KOMPAS.TV - Kompolnas diundang Divpropram Polri dalam gelar perkara kasus rantis Brimbob tabrak driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas. <br /> <br />Sebelumnya, Divpropram Polri sudah periksa 7 anggota Brimbob yang berada di dalam mobil rantis tersebut. <br /> <br />Dua di antara 7 anggota Brimbob ini diduga melakukan pelanggaran berat. <br /> <br />Kita bahas gelar perkara kasus rantis Brimob tabrak driver ojol bersama Pakar Hukum Pidana Univesitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho. <br /> <br />Baca Juga 7 Terduga Pelaku Penabrak Affan Kurniawan Diragukan Anggota Brimob, Ini Jawaban Polisi di https://www.kompas.tv/nasional/615012/7-terduga-pelaku-penabrak-affan-kurniawan-diragukan-anggota-brimob-ini-jawaban-polisi <br /> <br />#demo #brimob #affankurniawan <br /> <br />_ <br /> <br />Catatan Redaksi: <br />Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615147/pakar-hukum-pidana-soroti-penggunaan-rantis-brimob-saat-penanganan-demo