JAKARTA, KOMPAS.TV - JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap personel Brimob yang menabrak pengendara ojek online, Affan Kurniawan. <br /> <br />Sidang digelar untuk personel yang melakukan pelanggaran kategori berat pada Rabu (3/09/2025) <br /> <br />Dua orang yang melakukan pelanggaran kategori berat adalah Kompol K, seorang Danyon Resimen Empat Korbrimob Polri yang duduk di sebelah pengendara kendaraan taktis. <br /> <br />Sementara satu orang lagi yakni Bripka R, yang merupakan Basat Brimob Polda Metro Jaya, yang merupakan pengendara rantis. <br /> <br />Dan untuk mengetahui informasi selengkapnya, kita terhubung dengan jurnalis Kompas TV, Abel Insani, dan juru kamera Djamzari di Mabes Polri. <br /> <br />Baca Juga Aksi Solidaritas untuk Affan: Doa Bersama di Pangandaran, Tabur Bunga di Stadion Hoegeng Pekalongan di https://www.kompas.tv/nasional/614838/aksi-solidaritas-untuk-affan-doa-bersama-di-pangandaran-tabur-bunga-di-stadion-hoegeng-pekalongan <br /> <br />#polisi #ojol #sidangetik <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615368/kasus-ojol-ditabrak-rantis-brimob-2-tersangka-jalani-sidang-etik