JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Kompolnas, Choirul Anam berharap akan adanya sanksi tegas pada para pelaku penabrakan Affan Kurniawan. <br /> <br />Termasuk pada kedua personel Brimob yang melakukan pelanggaran berat dan menjalani sidang kode etik hari ini (3/09/2025). <br /> <br />Dua dari tujuh anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat. <br /> <br />Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menyatakan Kompol K dan Bripka R, yang merupakan sopir kendaraan taktis saat penabrakan terjadi, terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat. <br /> <br />Sementara lima personel lainnya disebut melakukan pelanggaran dalam kategori sedang. <br /> <br />Polisi kemudian melakukan gelar perkara karena ditemukan adanya unsur pidana. <br /> <br />Baca Juga Kasus Ojol Ditabrak Rantis Brimob! 2 Tersangka Jalani Sidang Etik di https://www.kompas.tv/nasional/615368/kasus-ojol-ditabrak-rantis-brimob-2-tersangka-jalani-sidang-etik <br /> <br />#sidangetik #brimob #affankurniawan <br /> <br />_ <br /> <br />Catatan Redaksi: <br />Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615425/kompolnas-desak-brimob-penabrak-ojol-affan-kurniawan-terancam-ptdh