Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama, pada Selasa, 2 September 2025. Lembaga Antirasuah meminta mereka menjelaskan alasan adanya calon jamaah bisa langsung beribadah haji tanpa mengantre.<br />