KOMPAS.TV - Majelis Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen Empat Korps Brimob. <br /> <br />Kompol Cosmas dipecat dari Polri buntut tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. <br /> <br />Majelis Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen Empat Korps Brimob. <br /> <br />Kompol Cosmas dipecat dari Polri buntut tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. <br /> <br />Komisi Kode Etik Profesi Polri menilai Kompol Cosmas terbukti melakukan pelanggaran etik berat, setelah kendaraan taktis atau rantis Brimob yang ditumpanginya menabrak Affan Kurniawan hingga tewas. <br /> <br />Setelah Komandan Batalyon C Resimen Empat Brimob Polda Metro Jaya, Komisaris Kosmas Kaju Gae, dipecat, bagaimana potensi sanksi bagi 6 anggota Brimob lainnya? <br /> <br />Jurnalis KompasTV, Abel Insani dan Juru Kamera, Ferizka Imanuel sudah bersiap di Mabes Polri, Jakarta. <br /> <br />Baca Juga Sidang Etik Brimob Penabrak Affan Kurniawan, Bripka Rohmat Jalani Pemeriksaan Propam Polri di https://www.kompas.tv/nasional/615598/sidang-etik-brimob-penabrak-affan-kurniawan-bripka-rohmat-jalani-pemeriksaan-propam-polri <br /> <br />#polisi #brimob #sidang #affankurniawan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615604/sidang-etik-anggota-brimob-bripka-rohmat-yang-tabrak-ojol-affan-kurniawan