JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan selama gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta pada 25 hingga 31 Agustus. Sebanyak 38 orang telah ditahan. <br /> <br />Dari 43 orang tersangka, enam di antaranya masuk dalam klaster penghasutan. Enam tersangka penghasutan ini disebut menyebarkan ajakan anarkistis melalui media sosial. <br /> <br />Sementara 37 tersangka masuk dalam klaster anarkis. <br /> <br />Mereka diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap polisi. <br /> <br />Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya! <br /> <br />Baca Juga Kasus Ojol Ditabrak Rantis Brimob, 2 Tersangka Jalani Sidang Etik di https://www.kompas.tv/nasional/615368/kasus-ojol-ditabrak-rantis-brimob-2-tersangka-jalani-sidang-etik <br /> <br />#polisi #demo #jakarta <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615920/polda-metro-jaya-tetapkan-43-tersangka-kerusuhan-aksi-demo-jakarta-38-sudah-ditahan
