JAKARTA, KOMPAS.TV - Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen (Pol) Agus Wijayanto mengatakan bahwa 2 dari 7 personel Brimob terduga pelaku menabrak driver ojol Affan Kurniawan, telah melakukan pelanggaran berat. <br /> <br />"Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa kita dapat dikategorikan ada dua kategori, yang pertama adalah kategori pelanggaran berat dilakukan oleh satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Rsimen 4 Korbrimob Polri. Duduk di depan sebelah kiri driver. Yang kedua Bripka R," ujar Brigjen (Pol) Agus dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (1/9/2025). <br /> <br />Sementara itu, 5 terduga pelaku melakukan pelanggaran sedang. <br /> <br />Selain itu, Brigjen (Pol) Agus mengatakan 2 terduga pelaku dapat dituntut dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). <br /> <br />"Ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya. <br /> <br />Baca Juga FULL] Gelar Perkara Kasus Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan, Ini Kata Kompolnas di https://www.kompas.tv/nasional/616052/full-gelar-perkara-kasus-rantis-brimob-tabrak-pengemudi-ojol-affan-kurniawan-ini-kata-kompolnas <br /> <br />#polisi #brimob #ojol #affankurniawan #breakingnews #ptdh <br /> <br />Produser: Ikbal Maulana <br />Thumbnail: Noval <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/616055/propam-polri-sebut-2-terduga-pelaku-tabrak-affan-kurniawan-lakukan-pelanggaran-berat-ancaman-ptdh
