PONTIANAK, DIO-TV.COM, Selasa, 9 September 2025 - Ketua MHADN, Drs Askiman MM, nilai, Penertiban Kawasan Hutan didasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, serampangan, langgar regulasi perhutanan sosial, picu keresahan masyarakat adat. ***