Selebgram Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permintaan tes DNA ulang ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Permintaan ini ditujukan agar pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, karena Lisa tidak puas dengan hasil tes DNA yang sebelumnya dikeluarkan Labdokkes Pusdokkes Polri. Surat tersebut diklaim telah diterima dan mendapat cap resmi Bareskrim Polri.
