Memegang status sebagai mantan presiden bukan berarti kebal hukum atau bebas bertindak melakukan perbuatan melanggar hukum. <br /><br />Seperti yang dialami mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro, yang divonis 27 tahun penjara setelah terbukti merencanakan kudeta pada tahun 2021, Kamis (12/9). (ANTARA/Roy Rosa Bachtiar/Fahrul Marwansyah/Rijalul Vikry)
