JAKARTA, KOMPASTV - Sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). <br /> <br />Gibran tak lagi diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung untuk menghadapi gugatan perdata ijazahnya. <br /> <br />Sebanyak tiga orang pengacara dari AK Law Firm mengaku telah menerima kuasa sejak tanggal 9 September 2025 untuk menghadapi gugatan perdata kepada Gibran. <br /> <br />"Agenda hari ini, ini sidang kedua setelah kemarin tanggal 9 kami ditunjuk, hari ini terkait pemeriksaan kelengkapan kami sebagai pengacara tergugat satu. Kami pribadi, kami mewakili Gibran Rakabuming Raka," kata Kuasa Hukum Gibran Dadang Herli Saputra. <br /> <br />Adapun terkait surat kuasa, Gibran meminta 3 pengacara untuk sidang gugatan tersebut. <br /> <br />Lantaran dokumen dari pihak tergugat masih belum lengkap, sidang akhirnya kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan. <br /> <br />Sementara itu Subhan selaku penggugat meyakini jika dirinya memiliki bukti seterang mungkin dalam gugatan ini. <br /> <br />Video Editor: Aqshal <br /> <br />#gibran #gugatanijazah #ijazahgibran <br /> <br />Baca Juga 8 Rumah di Permukiman Padat Penduduk di Jakarta Pusat Ludes Terbakar | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/617679/8-rumah-di-permukiman-padat-penduduk-di-jakarta-pusat-ludes-terbakar-kompas-petang <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/617691/wapres-gibran-tunjuk-3-pengacara-untuk-sidang-gugatan-ijazah
