JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan partai politik perlu dibenahi melalui revisi undang-undang. <br /> <br />Ia mengatakan bahwa saat ini, setelah amandemen UUD 1945, peran partai politik semakin besar sehingga dalam Pemilu Legislatif hanya bisa diikuti melalui partai politik, begitu pun capres-cawapres. <br /> <br />Hal itu disampaikan Yusril usai menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil mengenai revisi tiga undang-undang yakni UU Pemilu, UU MD3 dan UU Partai Politik, pada Selasa (16/9/2025). <br /> <br />"Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai ini sendiri tidak demokratis," kata Yusril. <br /> <br />Baca Juga Yusril Sebut Tim Reformasi Polri Bakal Kaji Ulang Beberapa Hal, Termasuk Wewenang Kepolisian di https://www.kompas.tv/nasional/617936/yusril-sebut-tim-reformasi-polri-bakal-kaji-ulang-beberapa-hal-termasuk-wewenang-kepolisian <br /> <br />#menkoyusril #yusril #partaipolitik <br /> <br />Video Editor: Noval <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/617990/menko-yusril-sebut-partai-politik-perlu-dibenahi-melalui-revisi-undang-undang
