Surprise Me!

Polri dan Praktisi Keselamatan Berkendara Blak-blakan Soal Sanksi Penyalahgunaan Strobo di Jalan

2025-09-21 30 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat ramai-ramai menyuarakan gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" di media sosial. <br /> <br />Warga protes sebab banyak penggunaan sirene dan lampu strobo tak sesuai aturan. <br /> <br />Seperti digunakan kendaraan sipil hanya demi dapat prioritas membelah kemacetan. <br /> <br />Merespons protes masyarakat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan penggunaan strobo dan sirene yang mengganggu pengguna jalan. <br /> <br />Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tujuh kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan raya. <br /> <br />Di antaranya ambulans mengangkut orang sakit, pemadam kebakaran, kendaraan untuk pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, pimpinan lembaga negara, dan kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing. <br /> <br />Jika ditemukan penyalahgunaan, negara diminta tegas bertindak demi keadilan pengendara di jalan. <br /> <br />Jenderal Agus Subiyanto, Panglima TNI, ikut merespons soal ramainya keluhan masyarakat soal penggunaan strobo dan sirene di jalan raya. <br /> <br />Panglima bilang strobo dan sirene digunakan harus sesuai aturan, termasuk kedaruratan. <br /> <br />Baca Juga Ngaku Jarang Pakai Strobo: Panglima TNI: Ganggu Saya Juga di https://www.kompas.tv/nasional/618748/ngaku-jarang-pakai-strobo-panglima-tni-ganggu-saya-juga <br /> <br />#panglimatni #strobo #sirene #patwal #tottotwukwuk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/618753/polri-dan-praktisi-keselamatan-berkendara-blak-blakan-soal-sanksi-penyalahgunaan-strobo-di-jalan

Buy Now on CodeCanyon