JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming akan dilanjutkan ke tahap mediasi. <br /> <br />Keputusan ini diambil setelah semua dokumen yang diperlukan dalam perkara dinyatakan lengkap. <br /> <br />Mediasi untuk gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (29/9/2025). <br /> <br />Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menuturkan, proses mediasi akan berlangsung kurang lebih selama 30 hari. <br /> <br />Bagaimana menurut Sahabat KompasTV terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya! <br /> <br />Video editor: Lintang <br /> <br />#gibran #sidanggibran <br /> <br />Baca Juga Kata Pengamat soal Pembuktian Keretakan Prabowo-Jokowi: Lihat 2029 Gibran Diajak Prabowo atau Tidak di https://www.kompas.tv/nasional/618719/kata-pengamat-soal-pembuktian-keretakan-prabowo-jokowi-lihat-2029-gibran-diajak-prabowo-atau-tidak <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/618858/kata-kuasa-hukum-soal-potensi-wapres-gibran-hadir-di-sidang-mediasi-gugatan-rp125-t
