Golkar Pertanyakan Istilah IKN sebagai Ibu Kota Politik: Tidak Ada dalam UU<br /><br />Link Terkait : https://www.suara.com/news/2025/09/23/065603/soal-ikn-jadi-ibu-kota-politik-golkar-minta-penjelasan-karena-dalam-uu-nya-tak-kenal-istilah-itu<br /><br />Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan dukungan penuh partainya terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara. Menurutnya, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memperlihatkan komitmen Presiden Prabowo untuk melanjutkan proyek strategis ini.<br /><br />Meski begitu, Doli menyoroti munculnya istilah “Ibu Kota Politik” dalam beleid tersebut. Ia menyebut istilah itu tidak ada dalam Undang-Undang IKN, sehingga perlu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah.<br /><br />Jika istilah itu hendak diberlakukan, Doli menilai revisi UU IKN bisa menjadi langkah yang tepat agar sejalan dengan regulasi baru. Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik mulai 2028 melalui Perpres terbaru itu.<br /><br />#IKN #IbuKotaNusantara #Golkar #Prabowo #IbuKotaPolitik #UU<br /><br />VO/Video Editor: Talita/Gita<br />===================================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
