Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Selebgram Lisa Mariana (LM) memberikan keterangan di media sosial terkait daftar nama perempuan yang menerima aliran dana dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. KPK membeberkan, seharusnya keterangan tersebut hanya berlaku di ruang pemeriksaan.
