MALANG, KOMPAS.TV - Polresta Malang Kota menetapkan 17 orang sebagai tersangka demo ricuh pada 29 Agustus 2025. <br /> <br /> <br /> <br />Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsudin bilang sebelumnya polisi menangkap 61 orang. <br /> <br /> <br /> <br /> "Dari kejadian tersebut kami mengamankan 61 orang dimana 21 di antaranya masih di bawah umur. Setelah dilakukan pendalaman, kami menetapkan 17 orang sebagai tersangka" Katanya, Jumat (26/09/2025). <br /> <br /> <br /> <br />Akibat demo yang berakhir ricuh sebanyak 16 pos polisi rusak dan 6 pos polisi terbakar. <br /> <br /> <br /> <br />Polisi menyita sejumlah barang bukti mulai water barrier hingga kendaraan yang terbakar. <br /> <br /> <br /> <br />Polisi juga menangkap satu orang yang diamankan warga hendak melakukan pembakaran di gedung DPRD Kota Malang pada 1 September 2025. <br /> <br /> <br /> <br />Tersangka menyebut ia disuruh orang lain yang hingga saat ini masih buron. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/619736/polresta-malang-kota-tetapkan-17-tersangka-demo-ricuh